Selasa, 02 Juni 2015

AKHLAK BERNEGARA


AKHLAK BERNEGARA
AKHLAK BERNEGARA 
Modernisasi zaman yang semakin berkembang dari waktu ke waktu menutut manusia untuk memahami akhlak secara essensial , dalam arti bahwa manusia memahami akhlak bukan hanya sebagai sikap / perilaku saja . Melainkan , akhlak tersebut di implementasikan dalam kehidupan sehari – hari .

Dalam bahasan kami kali ini adalah akhlak bernegara , akhlah ini perlu untuk disadari oleh kita agar kita dapat menjadi semakin sensitif terhadap persoalan yang terjadi pada bangsa dan negara kita. Bukan hanya Hal ini didorong dengan kekhawatiran akan bobroknya generasi kita , apabila tidak dibekali dengan pengetahuan tentang akhlak yang cukup , untuk menjalani kehidupan kedepannya.

Dengan demikian , kami dari kelompok 9 dalam paper kami kali ini akan membahas beberapa sub-bab dari materi Akhlak Bernegara ini , adapun sub-babnya antara lain :

- Musyawarah
- Menegakkan Keadilan
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Hubungan Pemimpin dan yang dipimpin

Tetapi sebelum memasuki sub-bab tersebut , ada baiknya kita mengenal definisi dari akhlak tersebut , Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab.

Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan , bahwa Akhlak merupakan sikap / tabiat dari seseorang . Dalam akhlak bernegara , tentunya menggambarkan sikap seseorang terhadap bangsa dan negaranya , sikap tersebut menunjukkan jati diri dari orang tersebut .

Dan nantinya dalam pembahasan , kami akan lebih mendalami sub-bab yang telah diberikan kepada kelompok kami . Dalam akhlak bernegara ini, sikap dan perilaku seseorang akan terlihat pada saat , misalnya melakukan musyawarah .

Tentunya dalam menyelesaikan suatu masalah akan diperlukan musyawarah untuk mufakat , yakni suatu sistem yang telah digunakan oleh Nabi Muhammad SAW sejak dahulu untuk menyelesaikan persoalan , dalam pendalaman pembahasan ini kami akan memperlihatkan cara – cara bermusyawarah yang baik dan benar menurut tuntunan Al-Qur’an dan Hadist .

B. Batasan Masalah

Masalah yang akan kami bahas dalam paper kali ini mengenai impelementasi dan dasar Al-Qur’an dan Hadist mengenai akhlak bernegara yang terbagi kedalam empat sub-bab diatas . Tentunya tujuan pembuatan paper ini , agar dalam membangun suatu generasi yang Islami , dimulai dengan memahami ilmunya terlebih dahulu .

Hal ini dilakukan untuk dapat membedakan yang mana baik dan buruk dari suatu hal , sehingga implementasi dari konsep tersebut dapat dijalankan dengan sungguh – sungguh dan penuh optimisme.

Sesungguhnya , akhlak adalah nilai pemikiran yang telah menjadi sikap mental yang mengakar dalam jiwa, lalu tampak dalam bentuk tindakan dan perilaku yang bersifat tetap, natural, dan refleks. Jadi, jika nilai islam mencakup semua sektor kehidupan manusia, maka perintah beramal shalih pun mencakup semua sektor kehidupan manusia.

Tentunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan pengertian akhlak bernegara ini untuk membuat diri kita ‘kebal’ terhadap kebatilan yang nantinya akan menggoda iman kita , dalam melaksanakan bakti kita kepada negara.

A. Musyawarah

Kata ( شورى ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya.

Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.

Adapun salah satu ayat dalam Al – Qur’an yang membahas mengenai Musyawarah adalah surah Al-Syura ayat 38:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Dalam ayat diatas , syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga bagi masyarakat Islam dituturkan setelah iman dan shalat . Menurut Taufiq asy-Syawi , hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat setelah ibadah terpenting , yakni shalat , sekaligus memberi pengertian bahwa musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan zakat . Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang tidak menetapi salah satu ibadah .

Memang , musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik disamping untuk memperkokoh rasa persatuan dan rasa tanggung jawab bersama . Ali Bin Abi Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah terdapat tujuh hal penting yaitu , mengambil kesimpulan yang benar , mencari pendapat , menjaga kekeliruan , menghindari celaan , menciptakan stabilitas emosi , keterpaduan hati , mengikuti atsar.

Hal – Hal yang Boleh di Musyawarahkan

Islam memberikan batasan – batasan hal – hal apa saja yang boleh dimusyawarahkan . Karena musyawarah adalah pendapat orang, maka apa – apa yang sudah ditetapkan oleh nash (Al – Qur’an dan As-Sunnah) tidak boleh dimusyawarahkan , sebab pendapat orang tidak boleh mengungguli wahyu.

Jadi musyawarah hanyalah terbatas pada hal – hal yang bersifat Ijtihadiyah . Para sahabat pun kalau dimintai pendapat mengenai suatu hal , terlebih dahulu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW . Apakah masalah yang dibicarakan telah diwahyukan oleh Allah atau merupakan Ijtihad Nabi . Jika pada kenyataannya adalah ijtihad Nabi , maka mereka mengemukakan pendapat .

Masalah – masalah ijtihadiyah diungkapkan dalam Al – Qur’an dengan kata Al – Amr . Istilah amruhum disini berarti masalah bersama atau ‘common problems’ , yaitu masalah – masalah yang menyangkut kepentingan nasib atau anggota masyarakat yang bersangkutan .

Tata Cara Musyawarah

Rasulullah mempunyai tata cara bermusyawarah yang sangat bervariasi ; (1) Kadang kala seseorang memberikan pertimbangan kepada beliau , lalu beliau melihat pendapat itu benar , maka beliau mengamalkannya (2) Kadang – kadang beliau bermusyawarah dengan dua atau tiga orang saja (3) Kadang kala beliau juga bermusyawarah dengan seluruh massa melalui cara perwaklian .

Dari beberapa tata cara bermusyawarah Rasulullah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa tatacara musyawarah , anggota musyawarah bias selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman , tetapi hakekat musyawarah harus selalu tegak ditengah masyarakat dan Negara .

Adapun hal – hal yang harus dimusyawarahkan dengan seluruh umat , baik langsung maupun lewat perwakilan , dan ada hal – hal yang cukup dimusyawarahkan dengan pemimpin (ulil amri) , ulama , cendekiawan , dan pihak - pihak berkompeten lainnya , tetapi tetap dan tidak boleh tidak harus dengan semangat kebenaran dan kejujuran . Yang dicari dalam musyawarah adalah kebenaran bukan kemenangan .

Sikap Bermusyawarah

Supaya musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan penuh persahabatan , firman Allah dalm surat Ali Imran ayat 159 :

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Ali Imran : 159)
Dapat kita lihat Allah SWT mengisyaratkan ada beberapa sikap yang harus dilakukan dalam bermusyawarah , yaitu sikap lemah lembut , pemaaf , dan memohon ampunan Allah SWT .

1. Lemah Lembut

Seseorang yang melakukan musyawarah , apalagi sebagai pimpinan harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala , karena jika tidak , mitra musyawarah akan tidak menghormati pemimpin musyawarah.

2. Pemaaf

Setiap orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia member maaf . Karena mungkin saja ketika musyawarah terjadi perbedaan pendapat , atau keluar kalimat – kalimat yang menyinggung pihak lain . Dan bila itu masuk kedalam hati , akan mengeruhkan pikiran , bahkan boleh jadi musyawarah berubah menjadi pertengkaran .

3. Mohon Ampunan Allah SWT

Untuk mencapai hasil yang terbaik ketika musyawarah , hubungan dengan Tuhan pun harus harmonis . Oleh sebab itu , semua anggota musyawarah harus senantiasa membersihkan diri dengan cara memohon ampun kepada Allah SWT baik untuk diri sendiri , maupun anggota musyawarah lainnya .

Menegangkan Keadilan

Istilah keadilan berasal dari kata ‘adl (Bahasa Arab), yang mempunyai arti antara lain sama dan seimbang. Dalam pengertian pertama, keadilan dapat diartikan sebagai membagi sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok. Dengan status yang sama. Misalnya semua pegawai dengan kompetensi akademis dan pengalaman kerja yang sama berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Semua warga negara – sekalipun dengan status sosial – ekonomi – politik yang berbeda-beda – mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.

Dalam pengertian kedua, keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya orang tua yang adil akan membiayai pendidikan anak-anaknya sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing sekalipun secara nominal masing-masing anak tidak mendapatkan jumlah yang sama. Dalam hukum waris misalnya, anak laki-laki ditetapkan oleh Al-Qur’an (QS. An-Nisa’ 4:11) mendapatkan warisan dua kali bagian anak perempuan. Hal itu karena anak laki-laki setelah berkeluarga menanggung kewajiban membiayai hidup isteri dan anak-anaknya, sementara anak perempuan setelah berkeluarga dibiayai oleh suaminya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil diartikan (1) tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; dan (3) sepatunya; tidak sewenang-wenang. Beberapa pengertian ini tetap berangkat dari dua makna kata adil diatas. Dengan prinsip persamaan seorang yang adil tidak akan memihak kecuali kepada yang benar. Dan dengan azas keseimbangan seorang yang adil berbuat atau memutuskan sesuatu dengan sepatunya dan tidak bertindak sewenang-wenang.

Disamping menggunakan kata ‘adl Al-Qur’an juga menggunakan kata qisbth dan mizan untuk pengertian yang sama. Misalnya dalam dua ayat berikut ini :

“Katakanlah, “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan.”(QS. Al-A’raf 7: 29)

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksankan keadilan..”(QS. Al-Hadid 57:25).

Perintah Berlaku Adil

Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang memerintahkan supaya manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan. Perintah itu ada yang bersifat umum dan ada yang khusus dalam bidang-bidang tertentu. Yang bersifat umum misalnya :

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl 16:90)

Sedangkan yang bersifat khusus misalnya bersikap adil dalam menegakkan hukum (QS. An-Nisa’ 4: 58); adil dalam mendamaikan conflik (QS. Al-Hujurat 49:9); adil terhadap musuh (QS. Al-Maidah : 8) adil dalam rumah tangga (QS. An-Nisa’ 4:3 dan 129); dan adil dalam berkata (QS. Al-An’am 6:152).

Keadilan Hukum

Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Allah menegaskan :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’4:58).

Keadilan hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri, atau terhadap keluarga dan orang-orang yang dicintai. Tatkala seorang sahabat yang dekat dengan Rasulullah SAW meminta “keistimewaan” hubungan untuk seorang wanita bangsawan yang mencuri, Rasulullah menolaknya dengan tegas:

“Apakah anda hendak meminta “keistimewaan” dalam pelaksanaan hukum Allah? Sesungguhnya kehancuran ummat yang terdahulu karena mereka menghukum pencuri yang lemah, dan membiarkan pencuri yang elit. Demi Allah yang memelihara jiwa saya, kaulah Fatimah binti Muhammad mencuri, pastilah Muhammad akan memotong tangan puterinya itu.”(HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

Mengingat pentingnya menengakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi hakim haruslah yang betul-betul memenuhi syarat keahlian dan kepribadian. Kecuali mempunyai ilmu yang luas, dia juga haruslah seorang yang taat kepada Allah, mempunyai akhlaq yang mulia, terutama kejujuran atau amanah. Apabila hakim itu seorang yang lemah, maka dia mudah dipengaruhi, ditekan dan disuap. Akibatnya orang-orang yang bersalah dibebaskan dari hukumnya, sekalipun kesalahan atau kejahatannya sangat merugikan masyarakat dan negara.

Rasulullah SAW bersabda dari tiga orang hakim dua akan masuk neraka dan hanya satu yang masuk sorga. Hakim yang masuk neraka adalah 1). Hakim yang menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sedang dia sendiri mengetahui dan menyadari perbuatannya itu; 2). Hakim yang menjatuhkan hukuman yang tidak adil karena kebodohannya. Hakim yang masuk sorga adalah hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan keadilan dan kebenaran.
 
Keadilan dalam Segala Hal

Disamping keadilan hukum, islam memerintahkan kepada umat manusia, terutama orang-orang yang beriman untuk bersikap adil dalam segala aspek kehidupan, baik terhadap diri dan keluarganya sendiri, apalagi kepada orang lain. Bahkan kepada musuh sekalipun setiap mukmin harus dapat berlaku adil. Mari kita perhatikan beberapa nash berikut ini :

1. Adil terhadap diri sendiri

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia (terdakwa atau tergugat itu) kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti bawa nafsu kamu ingin menyimpang dari kebenaran...”(QS. An-Nisa’4:135)

2. Adil terhadap isteri dan anak-anak

“....Kawinilah wanita-wanita yang kamu sukai dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja...”(QS. An-Nisa’ 4:3).

3. Adil dalam mendamaikan perselisihan

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(QS. Al-Hujurat 49:9).
4. Adil dalam berkata

“...Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu, diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am 6:152)

5. Adil terhadap musuh sekalipun

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Maidah 5:8)

Tentu masih banyak nash Al-Qur’an dan Sunnah tentang keadilan dalam seluruh aspek kehidupan yang belum penulis sebutkan dalam fasal ini karena keterbatasan ruangan, tapi cukuplah kita menyimpulkan bahwa Islam menginginkan keadilan yang komprehensif, yang mencakup keadilan politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnya.



 dosen : dirgantara wicaksonon
mata kuliah : pengembangan pembelajaran pkn di sd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar